Main Bareng Sang Kaka, Balita Ini Tewas Setelah Dilempar ke Udara dan Mengenai Kipas Angin di Langit Rumah

Kamis, 20 Juni 2019 | 12:37
The Star

Tenpat kejadian

Suar.ID – Kebanyakan dari kita akan merasa gemas bila melihat anak kecil, apalagi masih berusia di bawah lima tahun.

Kita akan mengajak mereka bermain seperti melempar-lemparkannya ke udara dan itu akan membuatnya tertawa.

Namun nahas, cara bermain dengan melempar-lemparkan anak kecil ke udara seperti itu membawa petaka bagi sebuah keluarga di Malaysia.

Diwartakan New Straits Times (19/6/2019), seorang balita perempuan usia 2 tahun tewas setelah dilempar-lemparkan sang kakak ke udara, dan mengenai kipas angin di langit rumahnya.

Baca Juga: Cerai, Pria ini Dituntut Menggaji Mantan Istri Rp2 Miliar Karena Telah Melakukan Pekerjaan Rumah Selama 27 Tahun

Baca Juga: Lagi Dicecar Pertanyaan, Saksi 02 Tiba-tiba Meringis Ucap Kebelet 'Pipis' hingga Bikin Hakim MK Terpingkal

Pada Minggu (16/6/2019), korban tengah bermain bersama kakak sepupunya asal Myanmar yang berusia 25 tahun.

Sepupunya ini bermain-main dengannya dengan melempar-lemparkannya ke udara.

Rupannya, lemparan yang dilakukan pada sang adik terlalu kuat hingga membuat bayi itu menabrak kipas angin di langit-langit rumah.

Korban mengalami cidera parah di kepalanya.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ampang untuk mendapatkan perawatan.

Namun Tuhan berkehendak lain, nyawa balita ini tidak tertolong.

Mayatnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk pemeriksaan.

Menurut hasil post-mortem, gadis itu meninggal karena trauma benda tumpul di kepalanya.

Baca Juga: Tak Mampu Belikan Tas Baru, Seorang Ayah Merajut Tas Sekolah Anaknya dari Tali Rafia

Baca Juga: CCTV: Detik-detik Leher Seorang Gadis Nyaris Patah karena Terjepit di Eskalator

Menurut kepala polisi distrik Ampang Jaya Asst Comm Noor Azmi Yusoff, tragedi itu terjadi sekitar pukul 22:00 di rumah berlantai dua keluarga itu di Tasik Tambahan, Ampang, Malaysia.

Sepupu tersebut bermaksud menghibur korban yang sedang menangis dengan melempar-lemparkannya ke udara.

Ayah korban segera mengajukan laporan polisi yang membuat pelaku ditahan di markas besar kepolisian Ampang.

"Polisi juga menyelidiki rumah, yang terletak di sepanjang Tasik Tambahan Ampang," kata Noor Azmi Yusof dalam sebuah pernyataan, Rabu (19/6/2019).

Kasus ini sedang diselediki dan pelaku dijerat Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001, UU setempat.

Pelaku akan menjalani penahanan awal selama 7 hari.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Pemberi Gelar Profesor ke Limbad Misterius, Ditelusuri Tidak Ketemu

Baca Juga: Lagi Dicecar Pertanyaan, Saksi 02 Tiba-tiba Meringis Ucap Kebelet 'Pipis' hingga Bikin Hakim MK Terpingkal

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya