Suar.ID – Setelah perbuatan mereka sengaja mempertontonkan hubungan intim pada anak-anak terkuak, pasangan suami istri di Tasikmalaya, Jawa Barat, ini melarikan diri dari rumahnya.
Selama sepekan kabur, akhirnya pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap polisi.
Ek (25) dan Li (24) pasangan suami istri yang tinggal di Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya itu, akhirnya ditangkap polisi.
Melansir Kompas.com, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap pasutri tersebut pada Selasa (18/6/2019).
Mereka pun telah menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 19 Juni 2019, Ada Keberuntungan Romansa Bagi Virgo yang Masih Lajang
Baca Juga: Incar Anak-anak, Pasutri Ini Bahkan Bikin Acara Nobar Adegan Ranjangnya di Bulan Ramadan
"Suami istri itu sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com, Selasa sore.
Mengutip TribunCirebon.com, Ek si suami dan istrinya Li, kini berada di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan telah berstatus sebagai tersangka.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).
Selama pemeriksaan, Li tidak henti-hentinya menangis, sementara sang suami terlihat lesu.
Baca Juga: Punya Ayah Tiri Kaya Raya Macam Irwan Mussry, Dul Jaelani Mengaku Tak Pernah Diberi Uang Jajan
Baca Juga: Bosan Dengan Kekayaan, Pangeran Arab Kaya Raya Ini Tanggalkan Kemewahan Untuk Kejar Mimpi
Bahkan saat digiring menunu sel tahanan, keduanya sempat mogok beberapa kali.
Li pun sempat jatuh pingsan dan harus dibopong polisi.
Hasil pemeriksaan polisi dari keterangan sejumlah saksi, keduanya memang mengajak anak-anak untuk menonton hubugan intimnya secara langsung.
Para nak-anak ini dikenakan tarif Rp5.000 per orang untuk dibelikan rokok dan kopi yang nantinya diserahkan kepada para pelaku.
Hubungan intim itu dilakukan di kamar rumah mereka, sementara ana-anak menyaksikannya dari jendela kamar.
"Kedua pelaku berhubungan seks di kamar dan ditonton para korban di jendela kamar pelaku. Korban anak-anak berjumlah enam orang dan telah dimintai keterangan," tambah Dadang.
Sampai sekarang, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif para pelaku.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya baru dilakukan pertama kali, tapi kepolisian akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kalau korban anak-anak yang enam orang itu pun mengaku baru pertama kali terjadi kejadian itu. Tapi, kita terus dalami kasus ini," ungkapnya.
Pasangan sumi istri ini dijerat pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan terancam hukuman penjara 10 tahun.
Baca Juga: Kasih Saran Atasi Cegukan pada Bayi Ruben dan Sarwendah, Iis Dahlia Malah Kena Semprot