Keluarga Steve Emmanuel Buka Suara, Sang Adik Karenina Sunny Menangis Tahu Kakaknya Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 April 2019 | 13:17
Kompas.com/Andika Aditia - Kompas/Tri Susanto Setiawan

Karenina Sunny adik Steve Emmanuel menangis kakanya terancam hukuman mati.

Suar.ID – Semenjak artis peran Steve Emmanuel tertangkap karena dugaan kasus narkoba penghujung tahun 2018 lalu, pihak keluarganya tertutup kepada media.

Selama ini, mereka belum pernah berkomentar atas kasus yang menimpa Steve.

Namun lewat sang adik Karenina Sunny, keluarga Steve akhirnya mengungkapkan perasaannya atas dugaan kasus narkoba yang menjerat kakanya.

Model berusia 32 tahun yang juga Miss Indonesia tahun 2009 ini menggelar jumpa pers didampingi kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, dan pihak keluarga lainnya, Richard Claproth, di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Baca Juga : Seperti Ini Pagar Sling Baja di Jalan Margonda yang Tewaskan Seorang Perempuan dalam Kecelakaan hingga Putus Kepalanya

Baca Juga : Dinyatakan Ilegal di Indonesia, Ternyata Sabung Ayam Jadi Olahraga Primadona di Filipina Bahkan Disebut Industri Miliaran Dolar

Karenina bercerita dirinya tak kuasa menahan tangis saat mengetahui sang kakak terancam hukuman mati atas perbuatannya.

"Pas baca beritanya, saya menangis. Menangis masa kakak saya dihukum mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Instagram/Karenina Sunny

Karenina Sunny adik Steve Emmanuel juga seroang Miss Indonesia 2009

Ia mengaku tak tega atas ancaman hukuman yang menjerat Steve karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain saat ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu.

"Pastinya sebagai keluarga ada rasa sedih sekali melihat saudara kandung ditahan dan dipenjarakan, pasti enggak enak banget,"tuturnya.

Meski begitu, Karenina mengungkapkan pihak keluarganya akan semaksimal mungkin memberikan bantuan dan dukungan kepada Steve yang kini telah menjalani proses hukum.

"Sebagai keluarga ingin membantu dan berjuang untuk dia (Steve). Bagaimanapun, dengan kondisi dia, kami semua tahu Steve hidup bukan di rumah sendiri. Pastinya dia stres dan susah. Tapi kami tahu, dia adalah korban dan harus dibantu," ucapnya.

Perkembangan terbaru dugaan kasus narkoba Steve Emmanuel

Steve Emmanuel ditangkap di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram kokain. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Baca Juga : Gadis Ini Pura-pura Sakit Cacar dengan Gambar Bintik di Tubuhnya Menggunakan Spidol, Namun Ternyata Itu Permanen!

Baca Juga : Kaki Seorang Wanita Terjepit di MRT, Beberapa Sibuk Ambil Foto Alih-alih Menolong

(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Artis peran Steve Emmanuel serahkan pernyataan tertulis pada awak media usai menjalani persidangan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019).

Steve yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Dari Belanda, Steve membawa kokain seberat 100 gram seharga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Akibat kepemilikan kokain dalam jumlah banyak tersebut, Steve terancam hukuman mati.

Steve dijerat dengan Pasal l 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

Sementara pada Kamis (4/4/2019) lalu, eksepsi atau nota keberatan Stev Emmanuel ditolak oleh jaksa penuntut umum PN Jakarta Barat.

Melansir Kompas.com, jaksa Rinaldy mengatakan, semua eksepsi yang diungkap dalam persidangan hanyalah pendapat dari kuasa hukum.

Rinaldy juga berpendapat, bahwa eksepsi dari pihak Steve justru sudah memasuki pokok perkara yang bahkan belum dipaparkan dalam sidang.

Sehingga jaksa menilai itu tidak sesuai dengan pengaturan pengajuan eksepsi seperti diatur dalam pasal 156 KUHP.

Baca Juga : Seorang Pria Dipukul dengan Tongkat Golf oleh Istrinya karena Sering Pulang Larut Malam

Baca Juga : Gadis Ini Pura-pura Sakit Cacar dengan Gambar Bintik di Tubuhnya Menggunakan Spidol, Namun Ternyata Itu Permanen!

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya