Zul Zivillia Terancam Pidana Hukuman Mati: Istrinya Kini Bingung dengan Nasib Anak-anak Mereka

Rabu, 13 Maret 2019 | 19:00
YouTube

Retno Paradinah

Suar.ID - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba kelas kakap.

Melalui acara televisi RUMPI yang diunggah di kanal YouTube Trans TV Official pada Selasa (12/3/2019), Retno Paradinah selaku istri Zul merasa begitu terpukul atas kasus narkoba yang menjerat suaminya itu.

Retno benar-benar tidak siap, apalagi setelah mendengar Zul Zivilia terancam hukuman mati karena terlibat sebagai pengedar narkoba.

"Dia (Zul) terkena kasus nanrkoba dan ancamannya cukup berat, apa-apa yang paling mengkwatirkan kamu mendengar berita ini," tanya Feni Rose pada Retno.

Baca Juga : Zulkifli Vokalis Band Zivilia yang Terancam Hukuman Mati: Saya Punya Utang Budi kepada Pengedar Narkoba Lainnya

Retno mengungkapkan bahwa ia mengkhawatirkan nasib anak-anak mereka.

"Gimana nasib anak-anak, kalau memang seperti itu hukumannya, saya mikir anak-anak aja, keluarga besar," tutur Retno sambil berderai air mata.

Retno juga mengatakan ia belum siap menjelaskan perihal keadaan Zul kepada anak-anaknya.

"Siapa orang pertama yang kamu temui ketika kamu mendengar masalah ini?" tanya Feni Rose.

Baca Juga : Zulkifli Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati, Dianggap sebagai Tangan Kanan Bandar Narkoba

"Ko Feris, soalnya saya bingung mau minta tolong ke siapa, nanya ke siapa, dan kebetulan juga dia ada kerabat, jadi minta tolong mereka untuk mencari tahu yang sebenarnya," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Retno menerangkan jika ia sudah bertemu dengan Zul.

Meskipun Retno sudah berusaha tegar dan tidak menangis saat menemui Zul, ternyata suaminya itu malah yang menangis terlebih dahulu.

"Ia (Zul) inget anak istrinya, akan kayak gimana nantinya kalau lama gitu dapat hukumannya," tutur Retno mengingat-ingat ucapan suaminya.

Kepada Retno, Zul Zivilia juga berpesan untuk menjaga anak-anak selama ia mendekam di Polda Metro Jaya.

Diketahui, atas perbuatannya Zul dan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga : Andi Arief Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu, Waketum DPP Gerindra Malah Salahkan Pemerintahan Joko Widodo

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Siti Nur Qasanah/Grid.ID)

Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul: Zul Zivilia Terancam Pidana Hukuman Mati, Istri Bingung dengan Nasib Anak-anak Mereka

Tag

Editor : Adrie P. Saputra

Sumber grid.id