Suar.ID – Seorang miliuner asal Lampung kini harus tinggal di dalam ruangan berukuran 3x3 meterpersegi.
Pria tersebut adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay (66).
Sang miliuner asal Lampung itu harus tinggal di ruangan 3x3 meterpersegi, yang menjadi sel penjara dalam Lapas Rajabasa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Baca Juga : Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan karena Kapitasi Rendah
Terpidana 18 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2088 senilai Rp 108 miliar itu, dijebloskan ke sel berupa ruangan 3x3 meterpersegi.
Alay tidak sendirian di sel tersebut.
Ia bersama tiga narapidana kasus lain yang baru masuk di Lapas Rajabasa.
Mantan pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana itu diterbangkan dari Jakarta ke Lampung menggunakan pesawat komersial, Jumat (8/2/2019) siang.
Alay tiba di Bandara Radin Inten II sekitar pukul 12.00 WIB, dan langsung dijemput tim jaksa eksekutor dibantu anggota Brimob bersenjata laras panjang.
Kepala Lapas Rajabasa, Sudjonggo mengatakan, Alay akan menghuni Blok D kamar 13.
"Untuk kamar 13, ukurannya 3x3 meter," kata Sudjonggo, Jumat.