Suar.ID - Tangal 8 November 2018 kemarin, Kementerian Agama RI meluncurkan Kartu Nikah.
Beberapa kalangan menyebut bahwa peluncuruan kartu nikah itu sebagai buku nikah yang selama ini menjadi penanda seseorang telah menikah secara resmi.
Tapi Menteri Agama Lukman Hakim dengan tegas membantas kekhawatiran itu.
Seperti dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Lukman menegaskan bahwa kartu nikah bukan untuk menghapus atau mengganti buku nikah.
Baca Juga : Berlian ‘Pink Legacy’ Memecahkan Rekor Dunia Baru Setelah Terjual Hampir Rp740 Miliar
Kemenag juga juga mengatakan bahwa selain mendapatkan kartu nikah, pasangan pengantin baru juga akan tetap menerima buku nikah—seperti pasangan-pasangan sebelumnya.
Menurutnya, diberikannya baik buku nikah maupun kartu nikah sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan.
“Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada 8 November 2018,” ujar direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, dilansir dari Kemenag.go.id.
Lalu, apakah pasangan yang menikah sebelum aplikasi SIMKAH jadi tidak diberi kartu nikah?
Jangan khawatir, ke depan kemungkinan mereka juga akan mendapatkan kartu nikah, tentu dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat.
Aplikasi SIMKAH alias Sistem Informasi Manajemen Nikah merupakan aplikasi berbasis online yang memuat data-data dari pasangan pengantin.