SUAR.ID - Pada 2019 bakal ada 20 hari libur dan 5 di antaranya menciptakan harpitnas (singkatan slang dari hari kejepit nasional).
Lebih sedikit dari jumlah hari libur 2018 yakni 21, namun lebih banyak dibandingkan dengan 2019 yakni 19 hari libur.
Putusan tersebut ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Rinciannya adalah pada 2019 bakal ada 20 hari libur yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan cuti bersama 4 hari.
Baca Juga : Sekarang Jadi Ranking 1 Dunia, Kevin Sanjaya Ternyata Pernah Gagal Audisi dan Tak Dilirik Pelatih PB Djarum
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).
Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).
Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Pria Ini Kecewa, Beli Sepatu Gucci Seharga Rp13 Juta Solnya Lepas Setelah Baru Dipakai 3 Jam
Libur Nasional