Suar.ID - 2019 datang sebentar lagi.
Sestidaknya ada 20 hari libur yang terdapat pada tahun 2019.
Seperti dilaporkan Kompas.com pada Selasa (13/11), hal ini sudah ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri yakni Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Baca Juga : Malangnya Nasib Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Justru Terancam Dibui Gara UU ITE
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).
Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa). Selengkapnya rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 adalah sebagai berikut:
Libur Nasional
- 1 Januari (Selasa): Tahun baru 2019
- 5 Februari (Selasa): Tahun baru Imlek 2570 Kongzili
- 7 Maret (Kamis): Hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941