Sekadar informasi,keenam tokoh bangsa yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional ini merupakan hasil kajian dari Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.
Setelah itu, nama-nama itu diserahkan ke Presiden untuk diputuskan.
Tentu banyak dari kita yang bertanya-tanya, apa syarat seseorang memperoleh gelar Pahlawan Nasional?
Menurut Mahfud MD, seperti dilansir dari Tribunnews.com, paling tidak ada tiga syarat seseorang layak diangkat jadi Pahlawan Nasional:
1. Ikut mempertahankan kemerdekaan
Seseorang bisa diberi gelar Pahlawan Nasional jika ia antara lain pernah beruang untuk meraih atau mempertahankan kemerdekaan bangsa. Dalam hal ini bangsa Indonesia.
2. Penemuan IPTEK
Tak sekadar berperang di medan laga, mereka yang memiliki jasa luar biasa, atau menemukan sesuatu yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) juga bisa dianugerahi gelar pahlawan.
Baca Juga : 5 Fakta Baru Kasus Bidan Disuntik 56 Kali Oleh Seorang Dokter Terungkap Usai Rekonstruksi
3 Bukan pengkhianat
Menurut Mahfud MD, kriteria ketiga seseorang bisa dianggap jadi Pahlawan Nasional adalah sikap dan perilakunya.
Mereka yang pernah berkhianat terhadap bangsa dan negara tidak berhak atau tidak bisa meraih gelar pahlawan.