Follow Us

Bikin Ngelus Dada, Kondisi David Ozora Baru-baru Ini Dibeberkan oleh Keluarga

Adrie Saputra - Senin, 10 April 2023 | 14:08
Kondisi terbaru David Ozora setelah penganiayaan dari Mario Dandy.
Tribunnews.com

Kondisi terbaru David Ozora setelah penganiayaan dari Mario Dandy.

Suar.ID - Kondisi terkini David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit saat ini diungkap oleh pihak keluarga.Seperti yang diketahui, David masih harus menjalani sejumlah perawatan di Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.Selama 50 hari, David Ozora dirawat di RS Mayapada, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani mengatakan David Ozora belum bisa berkomunikasi secara dua arah."David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan, memorinya masih lompat-lompat jadi masih banyak belum nyambung memorinya dia," kata Melisa kepada awak media, Senin (10/3/2023).Bahkan lanjut Melisa, David Ozora belum memahami penyebab dia dirawat saat ini karena apa."Kemarin waktu saya tanya 'Vid, David inget gak ngapain harus di sini?' Dia belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa. Tahunya dia sedang dirawat kemarin-kemarin dia tidur," ucapnya.Dijelaskan Melisa, hingga kini, memori David Ozora belum sepenuhnya lengkap, sehingga membutuhkan banyak asesmen dari pihak RS Mayapada."Jadi memorinya belum lengkap, banyak butuh asesmen dari RS.""Saya melihat banyak proses pemulihan David sudah maksimal tetapi masih panjang jalannya," ungkapnya. (m41)Untuk diketahui, persidangan pelaku anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan segera berakhir. Hari ini, Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut akan menjatuhkan vonis terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Djuyamto, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa sidang vonis pelaku anak AG akan dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang khusus anak."Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2023).Selain itu, Djuyamto menuturkan, sidang vonis ini, akan digelar secara terbuka. Meskipun, AG tidak wajib hadir di muka persidangan."Bahwa pembacaan putusan dilakuka dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," ujarnya.Djuyamto menegasakan, meski sidang digelar secara terbuka, namun ruang sidang tetap terbatas pengunjungnya. Pasalnya, ruangan yang digunakan yakni ruang sidang untuk anak."Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," ungkapnya. Baca Juga: Nikita Mirzani Dikabarkan Hamil Lagi? Netizen: Mantap Koleksi Anak

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest