Suar.ID - Video yang tengah viral di media sosial memperlihatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mendapat perlakuan tidak baik dari Bea Cukai saat menerima kiriman alat bantu kencing di Ngurah Rai Bali pada Kamis (6/4/2023).
Video tersebut beredar di akun TikTok @erichajae dan memperlihatkan seorang bule yang menggunakan kursi roda keluar dari gedung Bea Cukai Ngurah Rai.
Video tersebut juga diunggah oleh artis Nikita Mirzani melalui insta story-nya.Dalam video tersebut, perekam menyampaikan bahwa sang WNA yang terlihat dalam kondisi tidak sempurna mendapat kiriman bantuan alat kesehatan dari negaranya, yaitu alat bantu kencing.
Namun, saat ingin mengambil alat tersebut, ia justru mendapat kesulitan dari pihak Bea Cukai.
Menurut perekam video, barang kiriman tersebut sudah ada di depan mata, namun tak bisa dibawa pulang oleh sang penerima.Perekam video juga menyebut bahwa sang WNA mendapatkan alat bantu kencing secara gratis setelah dibantu oleh negaranya.
Barang tersebut sudah tiba di Denpasar, namun penerimaannya dipersulit karena harus diurus ke Kementerian yang sulit dihubungi.
Meskipun barang tersebut sudah ada di depan mata, namun proses pengambilannya tetap saja dipersulit.
Mengutip dari kompas.com, Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, membantu memfasilitasi kendala pengiriman alat kesehatan berupa alat kencing milik seorang warga negara Finlandia yang sebelumnya tertahan karena barang itu termasuk dalam larangan dan pembatasan impor.
"Kami berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bowo Pramoedito dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023).
Ia mengungkapkan paket alat kesehatan itu berisi tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai masing-masing berisi 30 buah, tiga kantong tempat menampung urine dilengkapi dengan selang dan dua kemasan kateter khusus pria masing-masing berisi 30 buah dengan label coloplast conveen.
Barang kiriman berupa alat kesehatan itu memiliki kode HS90189090 yang harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017."Kementerian Kesehatan RI sangat mendukung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut," katanya.
Dengan mempertimbangkan azas kemanusiaan serta didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, warga negara Finlandia, Panu Ruokokoski selaku pemilik barang itu kini sudah menerima alat kesehatan tersebut.