Suar.ID - Nampaknya, pada bulan Maret 2023 ini pemerintah bakal segera bagikan bansos BLT PIP Kemdikbud.
Menurut jadwal pencairan BLT PIP Kemdikbud, penerima bansosini bakal mendapatkan paling banyak yaitu siswa SMA sebesar Rp1 juta.
Untuk diketahui, BLT PIP Kemdikbudtahun ini bakal diperuntukkan untuk para siswa dan siswi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
BLT PIP Kemdikbudini diberikan pemerintah bersamaan dengan 4 bansoslainnya.
Dilansir TribunPontianak.co.id, bansos BLT PIP Kemdikbud ini bakal ringankan siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan BLT PIP Kemdikbud ini untuk menunjang pendidikan layaknya orang yang memiliki kecukupan dari sisi finansial.
Dengan program BLT PIP Kemdikbud, pemerintah harapkan agar nantinya tidak ada lagi siswa atau siswi yang mungkin untuk putus sekolah atau tak lanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Selain itu, diharapkan siswa bisa penuhi kebutuhan dasar pendidikannya.
Seperti membelibuku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, Transportasi dari rumah ke sekolah dan uang saku perserta didik.
Cara Cek Penerima BLT PIP Kemdikbud
Untuk memantau status pencairan BLT PIP Kemdikbud sudah dicairkan atau belum dengan cek di link pip.kemdikbud.go.id.
Berikut ini langkah-langkat pengecekan BLT PIP Kemdikbud:
- Buka situs resmi BLT PIP Kemdikbud yaitu pip.kemdikbud.go.id
- Klik bagian 'Cari Penerima PIP'
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang telah tersedia
- Isi tanggal lahir penerima manfaat
- Isi nama Ibu Kandung
- Klik bagian 'Cari' kemudian bakal muncul informasi soal penerima dana BLT PIP Kemdikbud 2023
Kategori Penerima BLT PIP Kemdikbud
Berikut ini kategori siswa yang layak menerima bansos BLT PIP Kemdikbud:
1. Anak usia 6-21 tahun.
2. Penerima manfaat yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.
3. Penerima manfaat PIP harus terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan formal sepertiSD, SMP, SMA atau SMK maupun non formal seperti PKBM, SKB, dan LKP.
4. Penerima manfaat BLT PIP Kemdikbud terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada lembaga pendidikan.
Besaran Bansos BLT PIP Kemdikbud
Berikut ini besaran bansos BLT PIP Kemdikbud sesuai dengan jenjang pendidikannya:
- Jenjang SD mendapat Rp450 ribu.
- Jenjang SMP mendapat Rp750 ribu.
- Jenjang SMA mendapat Rp1 juta.
Baca Juga: Begini Skema Pencairan Bansos Pangan, Bisa Diantar? Ibu-ibu Cek Disini