3. Penerima manfaat PIP harus terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan formal sepertiSD, SMP, SMA atau SMK maupun non formal seperti PKBM, SKB, dan LKP.
4. Penerima manfaat BLT PIP Kemdikbud terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada lembaga pendidikan.
Besaran Bansos BLT PIP Kemdikbud
Berikut ini besaran bansos BLT PIP Kemdikbud sesuai dengan jenjang pendidikannya:
- Jenjang SD mendapat Rp450 ribu.
- Jenjang SMP mendapat Rp750 ribu.
- Jenjang SMA mendapat Rp1 juta.
Baca Juga: Begini Skema Pencairan Bansos Pangan, Bisa Diantar? Ibu-ibu Cek Disini