Obat-obat yang diedarkan oleh RD diketahui tidak memiliki izin edar dan menjualnya secara online maupun langsung kepada pembeli.
"Tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar."
"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu, baik secara online maupun langsung kepada pembeli," beber Edwar, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/3/2023).
Kembali dikutip dari Tribun Jabar, selain RD, terdapat pengedar lain yang juga diringkus oleh polisi.
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," beber Edwar.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 paket narkoba jenis sabu.
Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."
"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," sambung Edwar.
Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut ini Jadi Pengedar Narkoba: Sangat Miris