AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta ini pun mengatakan kalau penangkapan RD ini adalah hasil dari laporan masyrakarat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.
Ia pun ungkap kalau pihaknya ini berhasil amankan beberapa barang bukti dari RD.
Mulai ari 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online.
"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kini RD pun dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas perbuatannya ini.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Edwar.
Edwar juga tambahkan kalau upaya yang dilakukan Polres Purwakarta ini adalah bagian dari bentuk atasi narkoba dengan penegakan hukum.