Bila lewat KKS, maka penerima wajib membelanjakan saldo bansos BLT BPNT untuk belanja sembako ke agan atau e-warong.
Sedangkan, bila pencairan lewat Kantor Pos, maka penerima bisa bebas membelanjakan uang yang didapat di mana saja.
Namun, disarankan untuk menggunakan uang inihanya untuk belanja sembako, sesuai yang ditetapkan pemerintah.
3. BLT Kemiskinan Ekstrem
BLT Kemiskinan Ekstrem merupakan tranformasi dari BLT Dana Desa.
Para penerima BLT ini akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu per bulan.
BLT Kemiskinan Ekstrem ini menyasar pada masyarakat kategori miskin ekstrem dengan penghasilan per hari tak lebih dari Rp 20 ribu.
Tujuan bansos ini, membantu program pemerintah dalam pencapaian penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pembiayaan BLT Kemiskinan Ekstrem ini yaitu menggunakan anggaran 25 persen dari pagu Dana Desa.
Pencairan tahap 1, mulai pada Februari lalu.
Namun, bisa berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan masing-masing pemerintah desa.
Ada yang mencairkan per bulan sebesar Rp 300 ribu.