Kala itu, kliennya lakukan perjanjian dan serahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah pada John LBF yang akui bisa tangani kasus hukum.
Arif juga mengatakan kalau usai terima uang, John LBF ini tak juga pernah kerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai dengan perjanjian.
Kemudian, yang bersangkutan pun malah meminta uang lagi yaitu sebesar RP600 juta tanpa jalankan perjanjian dengan kliennya.