Suar.ID - Anda mungkin tak asing dengan sosok pengusaha tajir melintir yang sering dikenal sebagai Jhon LBF.
John LBF kini kembali jadi sorotan publik usai diduga lakukan kasus penipuan.
Bahkan pihak korban dugaan penipuan yang dilakukan John LBF ini akui sampai rugi Rp1,8 miliar.
Seperti apakah kronologi dugaan penipuan yang dilakukan pengusaha tajirJhon LBF ini?
Dilansir Wartakotalive.com, John LBF ini digugat atas dugaan penipuan senilai miliaran rupiah lewat perusahaan yang diklaim miliknya yaitu PT Lima Sekawan (Hive Five).
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison pun ungkap kalau kasus ini awalnya terjadi pada bulan Agustus 2022.
Kala itu, kliennya lakukan perjanjian dan serahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah pada John LBF yang akui bisa tangani kasus hukum.
"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, di mana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum," kata Arif.
"Mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," sambungnya.
Arif juga mengatakan kalau usai terima uang, John LBF ini tak juga pernah kerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai dengan perjanjian.
Kemudian, yang bersangkutan pun malah meminta uang lagi yaitu sebesar RP600 juta tanpa jalankan perjanjian dengan kliennya.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak.
"Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ujar Arif.
Selanjutnya, ia pun sadar kalau Hive Five ini bukan milik John LBF.
Namun merupakan milik seseorang dengan atas nama Cindy Kurniawan.
Hal ini pun diketahui usai ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu"
"Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.
Atas dugaan penipuan ini, Arif pun akhirnya gugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke PN Jakarta Selatan.
Ia pun berharap agar masyarakat tak mudah percaya dengan sosok John LBF ini.
Diketahui, total kerugian yang diajukan atas dugaan penipuan ini yaitu Rp1,8 miliar.
"Kerugian Rp 1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan pada 28 januari 2023," ungkap Arif.
"Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tutupnya.
Baca Juga: Seorang Wanita Curiga Suaminya Selingkuh Setelah Buka HP dan Temukan Transaksi yang Tidak Biasa Ini