Suar.ID -Pada tahun ini, ada berbagai bantuan sosial alias bansos 2023yang bakal dibagikan pemerintah.
Bansos 2023yang banyak ditunggu utamanya kaum pekerja ini yaitu Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan.
Nantinya penerima program BSU Ketenagakerjaan ini bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
Untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaanatau BLT Subsidi Gaji ini kini ada syarat baruyang harus dipenuhi.
Apa sajakah syarat baru BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan 2023 ini?
Dilansir TribunMedan.com, bagi penerima BSU Ketenagakerjaan 2023 iini ini telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Berikut ini syarat terbaru penerima BSU Ketenagakerjaan 2023:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Jadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima upah paling banyak yaitu sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.
4. Dalam hal wilayah tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.