Suar.ID - Pola pencairan BLT Dana Desa 2023 bisa dilakukan setiap satu bulan sekali, berikut jadwal pencairannya!
Diketahui, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui kelurahan dan kecamatan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Pola pencairan BLT Dana Desa 2023 bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.
Penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu setiap bulan.
Selain itu, bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali.
Sehingga, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.
BLT Dana Desa dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi mencapai 40 persen dari dana desa.
Untuk 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa.
Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa.
Sasaran penerima BLT Dana Desa, yaitu KPM yang tergolong Kemiskinan Ekstrem juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem.
Sasaran ini tentu lebih spesifik dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu yang diperuntukkan keluarga miskin dan kurang mampu.
Sama seperti BLT Dana Desa yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan, dianggarkan oleh kepala desa.