Terkait usulan penerima bantuan BLT PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan dan atau pemangku kepentingan.
Kemudian untuk cara daftar BLT PIP Kemdikbud bisa lewat pihak sekolah atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing.
Namun, bila tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para siswa juga masih bisa jadi penerima BLT PIP Kemdikbud.
Berikut cara untuk daftar bantuan BLT PIP Kemdikbud agar bisa dapatkan dana tambahan pendidikan langsung hingga Rp1 juta:
- Bila tak memiliki KIP, calon peserta pun harus memiliki KKS dan ajukan pada satuan pendidikan.
- Bila tak memilili KKS, maka orangtua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Keluraan, atau Desa.
- Selanjutnya, ajukan KKS milik orangtua siswa untuk verifikasi data.
Soal besaran dana bantuan dari BLT PIP Kemdikbud ini bakal dibagikan sesuai dengan jenjang sekolah penerima.
Berikut ini pembagiannya:
- Siswa SD dan sederajat bakal mendapat Rp450 ribu per tahun.
- Siswa SMP dan sederajat bakal dapat Rp750 ribu per tahun.