Berikut ini syarat lain yang harus dipenuhi untuk jadi penerima BLT PIP Kemdikbud di bawah ini:
Siswa usia 6-21 tahun dengan prioritas
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus sebagai yatim dan atau piatu termasuk yang ada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa yang jadi korban musibah di daerah konflik.
- Siswa yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orangtu atau walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.