Hal ini sudah ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu"
"Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.
Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar. Adapun total kerugian yang diajukan ialah senilai Rp1,8 Miliar.
"Kerugian Rp 1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan pada 28 januari 2023," ungkap Arif.
"Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tutupnya.
Baca Juga: Rugi Rp1,8 M, John LBF Kini Dilaporkan Polisi Diduga Penipuan: Zolim