2. Terdaftara dalam DTKS Kemensos.
3. Terdaftar sebagai penerima BLT PKH tahap 4 di tahun 2022.
4. Memiliki usaha rintisan (kurang dari setahun) atau usaha lumayan tetap lebih dari 1 tahun.
Besaran Bansos BLT PENA
Nantinya bagi penerima bansos BLT PENA ini bakal mendapatkan kucuran dana untuk modal usaha.
Besaran bansos BLT PENA ini sendiri yaitu sebesar Rp6 juta per KPM.
Selain uang tunai, penerima BLT PENA ini juga bakal mendapatkan bantuan berupa pendampingan dalam rintis usaha yang sedang digelutinya.
Tujuannya yaitu agar usaha yang dijalani bisa kian sukses dan maju.
Sehingga KPM pun bisa mandiri secara ekonomi.
Baca Juga: Kabar Gembira Kaum Buruh Bisa Dapat BLT Rp 800 Ribu, Begini Caranya