- mengembangkan kewirausahaan
Siapa saja yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja?
-Pencari kerja
- pekerja/buruh yang terkena PHK
- pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
- pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah
- pelaku usaha mikro dan kecil.
-harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Jikakamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara