Suar.ID - Kapan pendaftaran Kartu Prakerja ditutup? Catat syarat dan daftar segera agar tak ketinggalan.
Seleksi pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dibuka sejak Jumat, (3/2/2023).
Hingga Selasa, (14/2/2023), belum ada pengumuman penutupan Prakerja gelombang 48.
Artinya, masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48.
Bagi calon pemerim Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.
Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut cara daftar Kartu Prakerja:
- Buka laman web www.prakerja.go.id;
- Masukkan email dan password;
- Lalu klik Daftar;
- Cek email untuk melakukan verifikasi;
- Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja";
- Kemudian, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut;
- Lalu, lengkapi data diri Anda;
- Setelah itu, unggah foto KTP Anda;
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP;
- Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP;
- Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP;
- Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda;
- Setelah itu klik kirim OTP;
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan;
- Jika sudah selesai, klik Oke;
- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
- Setelah itu, klik Mulai Tes;
- Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung;
- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung;
- Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui;
- Pendaftaran telah selesai.
- WNI berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.