Dilansir TribunPontianak.co.id, adapun sejumlah berkas yang nantinya bakal jadi syarat pengambilan bansos ini antara lain:
1. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Para KPM ini harus terlebih dahulu siapkan Kartu Tanda penduduk atau KTP asli.
2. Suarat Undangan
Surat ini nantinya diberikan langsung oleh pihak PT Pos Indonesia untuk para KPM lewat desa masing-masing.
Kendati begitu, bagi para KPM yang belum dapatkan pendistribusian surat undangan ini tetap bisa mencairkan bansos ini.
Tapi dengan catatan nama KPM masih tercantum di data bayar pencairan bantuan.
3. Membawa Kartu Keluarga (KK)
Untuk diketahui, Kartu Keluarga atau KK ini adalah berkas tambahan yang harus dibawa bila KPM tak bisa hadir atau berhalangan.
Sehingga pengambilan bantuannya diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga.
Sebelum mencairkan bansos ini, Anda pun harus pastikan dahulu sudah terdaftar dalam data penerima bantuan.