Rynecke pun tegaskan kalau putranya tetap semangat untuk bisa lanjutkan cita-citanya.
Kata Polri
Melansir Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada Bharada E.
Dalam pertimbangannya, hakim pun sebut sejumlah hal yang meringankan hukuman Bharada E.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy bo ini dianggap telah sesali apa yang diperbuatnya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Hakim juga pertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Keluarga Brigadir J pun telah memaafkan Bharada E sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.
Sikap Bharada E yang sopan selama persidangan ini pun juga dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan.
Tak hanya itu, Bharada E sendiri juga belum pernah dihukum.