Suar.ID - Pada Rabu (15/2/2023), sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya bacakan vonis Bharada E atau Richard Eliezer.
Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Dengan vonis ringan ini, ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang pun ungkap harapan putranya.
Ia pun berharap putranya ini bisa lanjutkan cita-citanya ke Polri dan tetap jadi polisi.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).
Tak sampai disitu, Rynecke pun sampaikan kalau Bharada E ini masih ingin lanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.
Kata Rynecke, hal ini lantaran perjuangan putranya saat akan jadi Brimob ini begitu luar biasa.
"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa," ujarnya.
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," imbuhnya.
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.