Bantuan yang Didapat Bila Memiliki KIP Kuliah
Mengutip laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut ini beberapa bantuan yang didapat bila memiliki KIP Kuliah.
1.Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2.Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3.Bantuan biaya hidup, mulai Tahun Akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta per bulan
Baca Juga: Difabel Dapat Rp2,4 Juta, Simak Jadwal BLT PKH 2023, Begini Daftarnya