Suar.ID - Setelah vonis diketuk oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatas, nampaknya angin segar datang untuk kisah cinta Bharada E dan Lingling Angeline.
Ini dikarenakan, Majelis Hakim berikan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada E yaitu pidana 1,5 tahun.
Untuk diketahui, Lingling Angeline yang merupakan tunangan Bharada E ini akan segera melangsungkan pernikahan namun sempat disebut-sebut gagal karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini bak kesetiaan Lingling Angeline terbayarkan, Bharada E pun divonis ringan dan bakalkah mereka melangsungkan pernikahan?
Sebelumnya, hari ini, Rabu (15/2/2023), dalam hasil sidang vonis, Bharada E secara resmi dijatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Bharada E sendiri sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis ini pun bak bawa kabar bahagia untuk keluarga Bharada E dan juga tunangannuya Lingling Angeline.
Dilansir TribunBanten.com, Lingling Angeline ini merupakan pujaan hati sekaligus tunangan dari Bharada E yang sebelum kasus pembunuhan Brigadir J awalnya akan segera menikah.
Kendati demikian, pernikahan ini sempat disebut-sebut bakal kandas ataupun tertunda lama.
Pasalnya, Bharada E ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang jadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Akibatnya, ia pun dituntut 12 tahun penjara.
Kendati demikian, kini Bharada E nampaknya bisa bernapas lega.
Pasalnya ia mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim atas kejujurannya ungkap skenario dibalik pembunuhan Brigadir J dan berani menentang Ferdy Sambo.
Bharada E kini dituntut hanya 1 tahun 6 bulan penjara untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini pun sebagaimana Hakim menyatakan kalau Bharada E ini terbukti bersalah turut serta lakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim pun pertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman pada Bharada E.
Diketahui, Bharada E ini terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari putusan di atas ini, artinya tunangan Bharada E, Lingling Angeline ini tak perlu payah menunggu sampai 12 tahun lamanya.
Lingling Angeline pun kini cukup bersabar dalam rentan waktu 1,5 setengah tahun saja bila ingin langsungkan pernikahan.
Baca Juga: Fix Naik Pelaminan? Pakar Ekspresi Kuliti Gestur Ayu Ting Ting dan Boy William