Akibatnya, ia pun dituntut 12 tahun penjara.
Kendati demikian, kini Bharada E nampaknya bisa bernapas lega.
Pasalnya ia mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim atas kejujurannya ungkap skenario dibalik pembunuhan Brigadir J dan berani menentang Ferdy Sambo.
Bharada E kini dituntut hanya 1 tahun 6 bulan penjara untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini pun sebagaimana Hakim menyatakan kalau Bharada E ini terbukti bersalah turut serta lakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim pun pertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman pada Bharada E.
Diketahui, Bharada E ini terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari putusan di atas ini, artinya tunangan Bharada E, Lingling Angeline ini tak perlu payah menunggu sampai 12 tahun lamanya.
Lingling Angeline pun kini cukup bersabar dalam rentan waktu 1,5 setengah tahun saja bila ingin langsungkan pernikahan.