Suar.ID - Setelah vonisdiketuk oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatas, nampaknya angin segar datang untuk kisah cinta Bharada Edan Lingling Angeline.
Ini dikarenakan, Majelis Hakim berikan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada Eyaitu pidana 1,5 tahun.
Untuk diketahui, Lingling Angelineyang merupakan tunangan Bharada Eini akan segera melangsungkan pernikahannamun sempat disebut-sebut gagal karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini bak kesetiaan Lingling Angelineterbayarkan, Bharada Epun divonis ringan dan bakalkah mereka melangsungkan pernikahan?
Sebelumnya, hari ini, Rabu (15/2/2023),dalam hasil sidang vonis, Bharada E secara resmi dijatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Bharada E sendiri sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis ini pun bak bawa kabar bahagia untuk keluarga Bharada E dan juga tunangannuya Lingling Angeline.
Dilansir TribunBanten.com, Lingling Angeline ini merupakan pujaan hati sekaligus tunangan dari Bharada E yang sebelum kasus pembunuhan Brigadir J awalnya akan segera menikah.
Kendati demikian, pernikahan ini sempat disebut-sebut bakal kandas ataupun tertunda lama.
Pasalnya, Bharada E ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang jadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.