Suar.ID - Setelah vonis diketuk oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatas, nampaknya angin segar datang untuk kisah cinta Bharada E dan Lingling Angeline.
Ini dikarenakan, Majelis Hakim berikan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada E yaitu pidana 1,5 tahun.
Untuk diketahui, Lingling Angeline yang merupakan tunangan Bharada E ini akan segera melangsungkan pernikahan namun sempat disebut-sebut gagal karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini bak kesetiaan Lingling Angeline terbayarkan, Bharada E pun divonis ringan dan bakalkah mereka melangsungkan pernikahan?
Sebelumnya, hari ini, Rabu (15/2/2023), dalam hasil sidang vonis, Bharada E secara resmi dijatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Bharada E sendiri sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis ini pun bak bawa kabar bahagia untuk keluarga Bharada E dan juga tunangannuya Lingling Angeline.
Dilansir TribunBanten.com, Lingling Angeline ini merupakan pujaan hati sekaligus tunangan dari Bharada E yang sebelum kasus pembunuhan Brigadir J awalnya akan segera menikah.
Kendati demikian, pernikahan ini sempat disebut-sebut bakal kandas ataupun tertunda lama.
Pasalnya, Bharada E ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang jadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.