Untuk peserta yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdata dan terdaftar oleh pemerintah desa setempat.
Bagi yang sudah terdaftar ini, nantinya akan dihimpun oleh tim pendamping sosial tahun sebelumnya.
Sistem pencairan BLT YAPI ini pun dilakukan dengan 2 cara yaitu door to door atau bisa diambil langsung ke Kantor Pos.
Sebelum mencairkan BLT YAPI, Anda perlu mempersiapkan berkas-berkas pendukung yaitu:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun bagi yang belum memiliki KTP bisa digantikan dengan surat domisili.
Meski begitu, dengan catatan yaitu bila tak memiliki KTP yatim piatu calon penerima harus memiliki kartu pengampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Dalam proses pencairan bila yang terdaftar sebagai penerima bantuan berhalangan hadir bisa digantikan oleh wali yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga.
Selain itu, bisa juga dengan menggunakan surat kuasa.
Bila wali pengganti terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako adaptif (BSA) atau BLT YAPI tetap bisa dicairkan.