Suar.ID - Banyak masyarakat saat ini mencari jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) 2023.
Artikel ini akan membahas terkait pencairan BLT Dana Desa 2023 tersebut.
Jadi bacalah artikel ini dari awal sampai akhir ya.Seperti yang diketahui, pola pencairan BLT Dana Desa ini bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.
Dalam sebulan, penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu.Pencairan juga bisa dilakukan maksimal setiap 3 bulan sekali, sehingga penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.
Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.
Namun ada aturan baru terkait BLT Dana Desa 2023 ini.
Pada tahun 2022 lalu, penerima BLT Dana Desa hanya akan menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.
Bantuan yang dimaksud adalah BLT Dana Desa.
Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan jenis bansos lainnya seperti bansos Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, dll.
Nah pada 2023 ini ada aturan baru terkait BLT Dana Desa yang harus kamu tahu.Landasan BLT Dana Desa tahun ini tidak lagi soal pandemi Covid-19, tapi lebih kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Oleh karena itu, BLT Dana Desa kalender 2023 benar-benar menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Lalu seperti apa kriteria miskin ekstrem itu?