Suar.ID - Pada tahun 2023 ini, pemerintah kembali berikan bantuan sosial alias bansos BLT Dana Desayang kini disebut juga sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem2023.
Namun, di tahun ini pemerintah pusat berikan keleluasaan pada pemerintah desa setempat untuk berikan bansoslewat Kelurahan dan Kecamatan.
Menurut jadwal BLT Kemiskinan Ekstrem2023, pola pencairan bisa sebulan sekali di mana penerima akan mendapat Rp300 per bulan.
Ataupun dicairkan maksimal tiap 3 bulan sekali hingga penerima BLT Kemiskinan Ekstremini bisa mendapat Rp900 ribu.
Dilansir TribunPontianak.co.id, BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem ini dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19 dengan alokasi capai 40 persen dari dana desa.
Di tahun 2023 ini, pemerintah pun keluarkan aturan baru soal BLT Kemiskinan Ektrem ini.
Alokasi bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa.
Sasaran penerima BLT Dana Desa ini yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong kemiskinan ekstrem namun juga menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem.
Sasaran ini pun lebih spesifik dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu yang cuma diperuntukkan keluarga miskin dan kurang mampu.
BLT Dana Desa ini pun juga mendapan bantuan sebesar Rp300 ribu tiap bulan yang dianggarkan oleh Kepala Desa.
Karena itu, selama setahun penerima BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem ini mendapat Rp3,6 juta.