Untuk diketahui, pada tahun 2023, BLT Dana Desa diberikan merujuk pada amanat instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Karena itulah, pada tahun 2023 program BLT Dana Desa ini disebut juga sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem.
Dengan proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga Kemiskinan Ekstrem di desa ini.
Nantinya, bila sebuah desa (Kelurahan dan Kecamatan) tak terdapat keluarga dengan kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa di sekitarnya.
Jika masih tak ada, selanjutnya penerima BLT Kemiskinan Ekstrem ini bakal diberikan pada keluarga dengan syarat tertentu.
Syarat tersebut yaitukeluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggora keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.
Seluruh proses penetapan ini pun nantinya harus lewat pendataan dan survei langsung.
Hal ini dengan tujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa disalurkan dengan tepat.
Lalu, kapan jadwal BLT Dada Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem ini cair?
Untuk diketahui, pemerintah pusat berikan keleluasaan pada pemerintah desa setempat lewat Kelurahan dan Kecamatan untuk pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.