Suar.ID-Pemerintah saat ini telah bersiap untuk melakukanpencairan bantuan langsung tunai (BLT) 2023 kepada orang miskin.
Namun tingkat kemiskinan yang difokuskan oleh pemerintah adalah pada tingkat ekstrem.
Lalu apa yang dimaksud dengan Kemiskinan Ekstrem tersebut?
Agar tidak salah informasi, harap baca artikel ini dari awalhingga akhir ya.Seperti yang diketahui,saat ini ada BLT Dana Desayang bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.
BLT Dana ini ditujukan untuk masyarakat dengan tingkat Kemiskinan Estrem.
Dalam sebulan, penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu.Pencairan juga bisa dilakukan maksimal setiap 3 bulan sekali, sehingga penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.
Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.
Aturan baru terkait BLT Dana Desa 2023 ini memang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022 lalu, penerima BLT Dana Desa hanya akan menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.
Bantuan yang dimaksud adalah BLT Dana Desa.
Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan jenis bansos lainnya seperti bansos Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, dll.
Nah pada 2023 ini ada aturan baru terkait BLT Dana Desa yang harus kamu tahu.Landasan BLT Dana Desa tahun ini tidak lagi soal pandemi Covid-19, tapi lebih kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.