Nantinya, perangkat desa akan langsung memeriksa lalu memeriksa apakah masyarakat itu termasuk miskin ekstrem atau tidak.
Bila tidak ada warga miskin ekstrem dalam satu kelurahan, akan dilihat 1-4 desa di sekitarnya.
Jika masih belum ada, penerima BLT adalah keluarga yang kehilangan mata pencaharian,keluarga yang mempunyai anggora keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.
Aturan Baru BLT Dana Desa
Meski begitu, ada aturan baru terkait BLT Dana Desa 2023 ini.
Pada 2022 lalu, penerima BLT Dana Desa hanya akan menerima satu jenis bantuan dari pemerintah.
Bantuan yang dimaksud adalah BLT Dana Desa.
Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan jenis bansos lainnya seperti bansos Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, dll.
Pada 2023 ini, ada aturan baru terkait BLT Dana Desa.
Landasan BLT Dana Desa tahun ini tidak lagi mengacu pada pandemi Covid-19, tapi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Maka, BLT Dana Desa 2023 akan menyasar masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Kemiskinan ekstrem, sesuai definisi PBB, adalah suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.