2. Termasuk golongan warga miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki data identitas sesuai dan vlid di Ditjen Dukcapil.
4. Masyarakat bukan anggota yang bukan merupakan dari ASN, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan Perangkat Pejabat Desa.
Dirangkum dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut ini cara mendaftar DTKS tahun 2023.
- Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan bawa KTP dan KK.
- Kemudian bakal dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk bahas kondisi warga yang layak masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Hasilnya bakal ditampilkan oleh berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat Desa lainnya.
Nantinya, berita acara ini akan digunakan oleh Dinsos untuk proses verifikasi dan validasi data dengan isntrumen lengkap lewat kunjungan rumah tangga.
Cara kedua yaitu lewat aplikasi Cek Bansos.
- Pertama masyarakat harus mendownload aplikasi "Cek Bansos" di playstore maupun appstrore
- Kemudia buat akun serta isi data diri dengan jelas dan lengkap sesuai dengan apa yang diarahkan oleh aplikasi Cek Bansos