Suar.ID - Pemerintah di tahun 2023 ini dipastikan bakal kembali berikan sejumlah bantuan sosial alias Bansospada masyarakat.
Salah satu bansosatau subsidi yang paling ditunggu yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Bagi yang memenuhi syarat progam BSUini, nantinya bakal menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Lalu kapankah jadwal BSU 2023serta syarat baru BLT Subsidi Gajiini?
Untuk diketahui, bagi penerima BSU ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaann(Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Dilansir TribunPontianak.co.id, syarat penerima BSU 2023 terbaru ini yaitu:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.
- Dalam hal wilayah tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.