Suar.ID -Masyarakat Indonesia pada tahun 2023 ini bisa mendapatkan 3 jenis bantuan sosial alias Bansos dari pemerintah.
Mulai dari Bansos BLT PKH hingga BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan Bansos dari pemerintah ini, harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Lalu bagaimana cara Daftar DTKS sebagai syarat penerima Bansos BLT PKH hingga BPJS Kesehatan ini?
Sebelumnya, untuk diketahui, DTKS atau data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Ada 3 jenis bantuan sosial yang akan disalurkan.
Ketiga Bansos ini yaitu BLT Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBJIK).
Dilansir TribunPontianak.co.id, cara pendaftaran DTKS ini terbilang cukup mudah karena cuma perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
;
Sebelum mendaftar, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar DTKS.
1. Masyarakat asli Warga Negara Indonesia (WNI).