Suar.ID - Pendaftaran Prakerja 2023 akhirnya resmi dibuka pada Jumat (3/2/2023) silam. Sebagai informasi, skema Prakerja 2023 sedikit berbeda dengan tahun lalu.
Prakerja 2023 tidak lagi menjadi program semi-bantuan sosial.
Hal ini berdampak pada peserta yang boleh mengikuti pendaftaran Prakerja 2023.
Lantaran tidak lagi menjadi program semi-bantuan sosial, pendaftaran Prakerja 2023 boleh diikuti oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya.
Dengan skema baru, model pelatihan Prakerja 2023 lebih bervariatif, yakni terdapat pilihan untuk pelatihan secara daring, luring, maupun campuran.
Kemudian, pada Prakerja 2023, total jumlah minimal jam pelatihan ditingkatkan jadi 15 jam, sedangkan tahun lalu enam jam.
Tak hanya total jumlah minimal jam pelatihan yang berbeda, tetapi bantuan biaya pelatihan dan insentif pada Prakerja 2023 juga berbeda dari sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi Prakerja, adapun rincian biaya pelatihan dan insentif Prakerja 2023 yang bakal diterima peserta adalah sebagai berikut:
- Bantuan biaya pelatihan: Rp 3,5 juta
- Biaya pengganti transportasi dan internet atau insentif pascalatihan: Rp 600.000 (satu kali)
- Insentif pengisian survei: Rp 50.000 (dua kali jadi Rp 100.000)
Tahun lalu, bantuan biaya pelatihan hanya sebesar Rp 1 juta dengan total insentif pascapelatihan Rp 2,4 juta dan pengisian survei Rp 150.000.
Itulah bantuan biaya pelatihan dan insentif Prakerja 2023 yang bakal diterima peserta.
Sementara itu, dengan adanya pengumuman ini, artinya masyarakat kini sudah bisa melakukan pendaftaran Prakerja 2023 untuk mengikuti gelombang pelatihan yang ke-48.
Usai mendaftar, peserta bisa langsung ikut seleksi Prakerja 2023 gelombang 48.
Lantas, bagaimana cara daftar Prakerja 2023?
Berikut syarat dan cara mendaftar Prakerja 2023:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar Prakerja 2023 supaya bisa mengikuti pelatihan gelombang pertama di tahun ini:
- Kunjungi link pendaftaran Prakerja 2023 ini https://www.prakerja.go.id/
- Kemudian, pilih menu “Daftar Sekarang”. Lalu, masukkan alamat email aktif dan buat password. Selanjutnya, klik opsi “Daftar”
- Lakukan verifikasi KTP dengan memasukkan data NIK, nomor KK, dan tanggal lahir
- Isi semua data diri dengan benar, termasuk mengisi alamat asal, alamat domisili, nama lengkap sesuai KTP, dan sebagainya
- Lakukan foto dan unggah e-KTP asli
- Setelah foto e-KTP terunggah dan diterima, silakan lanjutkan untuk melakukan verifikasi wajah dengan melakukan foto selfie sesuai arahan yang tertera
- Jawab pertanyaan alasan keikutsertaan. Jawab pula pertanyaan seputar minat dan keterampilan diri
- Setelah itu, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi nomor telepon. Masukkan kode OTP yang dikirim nomor telepon terkait
- Isi pernyataan pendaftar sesuai latar belakang profesi
- Kemudian, pendaftar bakal diminta buat melakukan tes kemampuan dasar dulu di situs prakerja.go.id
- Setelah mengerjakan tes, kini akun berhasil dibuat dan peserta bisa mendaftar Prakerja 2023 gelombang 48
- Untuk mengikuti Prakerja 2023 gelombang 48, pada halaman dashboard situs Prakerja, silakan klik “Gabung Gelombang”
- Peserta bakal memperoleh informasi lebih lanjut apabila lolos untuk mengikuti Prakerja 2023 gelombang 48. Informasi disampaikan melalui SMS dan e-mail, bisa pula dilihat di situs Prakerja.