"Diambil hartanya,"
"Lalu, dibunuh dengan cara dipukul pakai linggis,"
"Lalu, ditanam di belakang rumah untuk menghilangkan jejak," kata Fadil, melansir kompas.com.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, ada satu orang saksi yang lolos dari target pembunuhan Wowon dan komplotannya di Cianjur, Jawa Barat.
Saksi tersebut adalah salah satu anggota keluarga tersangka Wowon.
Saksi itu mengaku kepada penyidik, hendak dibunuh Wowon.
Pasalnya, ia mengetahui pembunuhan berantai yang dilakukan para pelaku di Cianjur, Jawa Barat.
Beruntung, korban sempat melarikan diri menjadi TKW di luar negeri.
Sehingga, dia lolos dari pembunuhan.