1. Menghilangkan nyawa korban.
2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.
3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.
7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.
JPU juga turut menyatakan tak ada hal yang meringanan dalam hukuman Sambo ini.
"Menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan," ucap JPU, Selasa (17/1/2023).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."