Follow Us

Dinilai Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, 2 Hal ini Meringankan: Terdakwa Sopan

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 18 Januari 2023 | 19:04
Pengunjung langsung gaduh, meski dinilai bersalah, Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara, dinilai sopan.
YouTube/KompasTV

Pengunjung langsung gaduh, meski dinilai bersalah, Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara, dinilai sopan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU.

Kemudian, JPU pun sebut kalau Putri Candrawathi ini terbukti bersalah.

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (17/1/2023)
YouTube/KompasTV

Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (17/1/2023)

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.

"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," tegasnya.

Selanjutnya, JPU pun jelaskan kalau PC yang dijerat Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 dituntut 8 tahun penjara.

Setelah JPU selesai bacakan tuntutan, seisi ruangan sidang pun langsung gaduh.

Bahkan, majelis pun sampai berikan teguran.

Dengarkan tuntutan yang diterimanya, Putri pun langsung memejamkan mata bak ingin menangis.

Sebelumnya, JPU dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (17/1/2023), telah menuntut agar Ferdy Sambo diberikan vonis penjara seumur hidup.

JPU pun simpulkan Sambo telah terbukti lakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Mengutip Kompastv, mulany JPU bacakan beberap poin yang beratkan hukuman Sambo ini.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular