Follow Us

Dinilai Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, 2 Hal ini Meringankan: Terdakwa Sopan

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 18 Januari 2023 | 19:04
Pengunjung langsung gaduh, meski dinilai bersalah, Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara, dinilai sopan.
YouTube/KompasTV

Pengunjung langsung gaduh, meski dinilai bersalah, Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara, dinilai sopan.

Suar.ID - Pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi akhirnya dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigdir J.

Bahkan, kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan pada Putri Candrawathi ini, seisi ruangan pun langsung gaduh.

Pasalnya, meski dinilai bersalah, Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara.

JPU pun sebut ada 2 hal yang meringankan tuntutan pada Putri Candrawathi.

Dilansir KompasTV, mulanya JPU bacakan sejumlah hal yang bisa beratkan hukuman pada Putri Candrawathi.

Ada 3 hal yag memberatkan hukuman Putri Candrawathi ini.

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan juga luka mendalam bagi keluarga.

2. Terdakwa berbelit-belit, tidak akui dan tak menyesal.

3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, disebutkan juga ada 2 hal yang bisa meringankan hukuman istri Ferdy Sambo ini.

Pertama, Putri Candrawathi tak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan langsung.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest