Suar.ID -Pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi akhirnya dinilai bersalahdalam kasus pembunuhan Brigdir J.
Bahkan, kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutanpada Putri Candrawathi ini, seisi ruangan pun langsung gaduh.
Pasalnya, meski dinilai bersalah, Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahunpenjara.
JPU pun sebut ada 2 hal yang meringankan tuntutan pada Putri Candrawathi.
Dilansir KompasTV, mulanya JPU bacakan sejumlah hal yang bisa beratkan hukuman pada Putri Candrawathi.
Ada 3 hal yag memberatkan hukuman Putri Candrawathi ini.
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan juga luka mendalam bagi keluarga.
2. Terdakwa berbelit-belit, tidak akui dan tak menyesal.
3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, disebutkan juga ada 2 hal yang bisa meringankan hukuman istri Ferdy Sambo ini.
Pertama, Putri Candrawathi tak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan langsung.