"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan, pada saat itu, karena Provos menangani awal,"
"Kemudian, Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu,"
"Supaya bisa ke kode etik, disiplin, atau pidana, sehingga lebih mudah,"
"Sehingga, dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucap Hendra Kurniawan.