Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hamili Wanita Cantik dan Tak Mau Tanggung Jawab, Oknum Polisi Ini Ditahan di Sel Patsus

Adrie Saputra - Minggu, 11 Desember 2022 | 12:07
Hamili Wanita Cantik dan Tak Mau Tanggung Jawab, Oknum Polisi Ini Ditahan di Sel Patsus
Medsos

Hamili Wanita Cantik dan Tak Mau Tanggung Jawab, Oknum Polisi Ini Ditahan di Sel Patsus

Suar.ID - Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan kasus oknum polisi yang dituding hamili seorang wanita dan tak mau bertanggung jawab.

Oknum polisi tersebut dikabarkan meminta pacarnya untuk menggugurkan kandungan.

Dikabarkan oknum polisi tersebut juga melakukan kekerasan terhadap sang wanita.

Mengutip dari Tribun Medan, video viral soal oknum polisi yang menghamili wanita tapi tak mau bertanggung jawab tersebut diunggah oleh akun TikTok @agitas.s pada Kamis (8/12/2022).

Pengunggah video adalah pihak wanita yang mengaku dihamili oleh oknum polisi.

"Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda metro jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran,

Tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon di tindak lanjuti untuk keadilan bagi diri saya.

Terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu," tulis @agitas.s pada keterangan unggahannya.

Dalam unggahan video itu tampak potret kebersamaan yang diduga wanita tersebut dan oknum polisi yang sedang merayakan ulang tahun.

Selain itu, tampak pula foto alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua tanda positif hamil, surat pemeriksaan kandungan, hingga tangkapan chat whatsApp keduanya.

Chat WhatsApp mnunjukkan obrolan di mana pihak laki-laki yang berprofesi sebagai polisi itu ingin lepas tangan.

Dia mengaku malu akan pandangan orang-orang di sekitarnya.

Laki-laki berprofesi polisi itu mengaku masih mau melanjutkan hubungan asmara asal si pihak wanita menggugurkan kandungannya.

Namun, hal itu tampak tak bisa diterima si pihak wanita.

Si pihak wanita enggan menggugurkan kandungannya karena takut tak bisa punya anak lagi.

Pacar dari oknum polisi tersebut merasa masalahnya tak kunjung menemukan titik terang dan akhirnya membeberkan kasus tersebut ke publik.

Dia melaukan hal itu dengan harapan masalahnya bisa segera ditindak lanjuti.

Di unggahan lainnya, si pihak wanita juga tampak telah menempuh jalur hukum lantaran ia mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan berulang kali oleh si oknum polisi.

Kemudian di unggahan sebelumnya juga terdengar obrolan oknum polisi yang berbicara kasar terhadap si wanita.

Dalam unggahan itu, si pihak wanita juga mempertanyakan laporannya karena oknum polisi yang diketahui berpangkat Bripda dimutasi dari Polda Metro Jaya ke Polres Kepulauan Seribu.

Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari netizen.

Viral oknum polisi hamili seorang wanita dan minta gugurkan kandungan, begini faktanya.

Viral oknum polisi hamili seorang wanita dan minta gugurkan kandungan, begini faktanya.

"Kalo mau ngadu itu bukan di TikTok, tapi ke Propam, bawa bukti kuat, buat laporan biar bisa di proses dia," tulis @miegorengtambahkecap.

"G2P0A1 berarti kehamilan kedua tapi yang pertama keguguran. Pertanyaannya apa ini bukan kali pertama mbak?? Kok bisa???" tulis moodku111.

"Di posisi mbaknya juga pasti berat, pasti juga berawal diiming-imingi janji tanggung jawab + cemoohan masyarakat sekitar, semoga cepat dapat jalan keluar mba," tulis @student.med.

Oknum Polisi yang Hamili Kekasih dan Ogah Tanggung Jawab Cuma Ditahan di Sel Patsus

Oknum Polisi yang Hamili Kekasih dan Ogah Tanggung Jawab Cuma Ditahan di Sel Patsus

Setelah viral di media sosial, Polres Kepulauan Seribu langsung melakukan Penempatan Khusus (Patsus) Bripda S di sel Polda Metro Jaya.Bripda S harus menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita yang merupakan pacarnya.Mengutip dari Wartakota, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan bahwa oknum anak buahnya Bripda S terbukti telah menyalahi kode etik kepolisian.Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan bahwa oknum anak buahnya Bripda S terbukti telah menyalahi kode etik kepolisian.Ia juga tak menjelaskan berapa lama Bripda S menjalani penempatan khusus.Yang pasti Eko tidak menyinggung kalau pelaku akan dipecat."Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Biar Tak Ketinggalan Kereta dari Acara Kaesang, Cek Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Pagi sampai Malam Hari

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x