2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
Tak cuma persyaratan di atas, ada juga beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan juga sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.
Baca Juga: MotifAksi Siswa Sekolah Agama Tendang Nenek-nenek Bocor, Ternyata Tak Hanya Sekali Terjadi